Dalam ketakutan, korban memberi tahu pelaku bahwa uangnya ada di dalam saku rok sekolah. Pelaku segera mengambil uang tersebut dan pergi, meninggalkan korban dalam kondisi terikat.
Lanjut Agus, keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut bersama orang tuanya. Laporan Polisi dengan nomor LP/B/20/IX/2023/SPKT/POLSEK DOLOK.MERAWAN/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT tanggal 13 September 2023 dibuat.
" Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (18/9) di Medan bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk pisau, dompet, dan pakaian yang digunakan saat kejadian," terang Agus.
Selain itu, barang bukti lainnya termasuk kalung imitasi, kain sarung, kabel wayar, dan lainnya juga berhasil diamankan. Namun, uang sejumlah Rp717 ribu yang diambil oleh pelaku sudah habis digunakan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Dolok Merawan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 289 KUHPidana tentang melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Ismail
Artikel Terkait