Satresnarkoba Polres Nias Selatan Sikat Pengedar dan Kurir Sabu

Jafar
Satresnarkoba Polres Nias Selatan Sikat Pengedar dan Kurir Sabu. (Foto: Dok Polres Nias Selatan)

NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Satresnarkoba Polres Nias Selatan berhasil membekuk satu orang pengedar dan terduga kurir narkoba yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Lahusa dan Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (13/9/2023).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, diwakili Kasie Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Lahusa dan Mazino. Mereka menyebut lokasi ini sering terjadi peredaran dan transaksi narkotika.

Dari informasi tersebut, kata Dian Octo Tobing, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar, langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di dua lokasi yang berbeda.

"Dari dua lokasi yang dilakukan penyelidikan ternyata informasi dari masyarakat tersebut membuahkan hasil," ujarnya.

Tiba di lokasi, Dian Octo Tobing menyebut personel langsung menyergap pelaku (kurir) berinisial SH di pinggir jalan di Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa. Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal, yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu.

"Saat SH diinterogasi bahwasanya sabu-sabu miliknya berasal dari seorang perempuan bernama AH dari Desa Hilisoromi Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan," ungkapnya.

Lewat keterangan SH, lanjut Dian Octo Tobing, personel akhirnya melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial AH. Dari tangan AH petugas mengamankan barang bukti dua buah plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

"Atas dasar temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan di NKRI," jelasnya.

Lebih lanjut, Dian Octo Tobing menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network