NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Seorang tante berinisial D (18) terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap keponakannya, seorang bocah perempuan berinisial NN (10), di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengatakan bahwa D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Ferry saat dihubungi iNews.id, Kamis (30/1/2025).
Penetapan status tersangka terhadap D dilakukan berdasarkan hasil visum (luka luar) di tubuh korban dan keterangan yang diberikan oleh korban.
"Penetapan tersangka D berdasarkan hasil visum luar dan berkesuaian dengan keterangan korban," ungkap Kapolres.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait