TEBINGTINGGI, iNewsMedan.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur dan menangkap pelakunya ketika berusaha melarikan diri bersama korban.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (10/9/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di Bus Sempati Star yang sedang melintas di Jalan Lintas Riau – Jambi, tepatnya di Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, di depan Mapolsek Kemuning.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan pelaku yang memiliki inisial MAA alias Amin (38) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 58 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.TINGGI / POLDA SUMUT.
Dia telah dilaporkan oleh AD (36)orang tua korban, warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada tanggal 31 Januari 2023.
"Korban, yang akan kita sebut Bunga (14), adalah seorang pelajar SMP di Kota Tebing Tinggi yang dibawa kabur dan dicabuli oleh pelaku, yang beralamat di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi," ucap AKP Agus, Sabtu (16/9).
Agus menyampaikan kejadian ini dimulai pada Jumat (23/12/2022) ketika korban dan pelaku mulai berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
"Keduanya sudah saling mengenal sebelumnya karena ibu korban pernah menjalin hubungan asmara dengan pelaku" sebut Kasi Humas.
Pelaku kemudian mengajak korban keluar rumah dengan sepeda motor dan membawanya ke sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi. Di sana, pelaku merayu dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Pelaku mengakui bahwa perbuatan cabul tersebut berlanjut, dan kemudian, pada Sabtu (28/1), pelaku mengontrak kos-kosan dan tinggal bersama korban di Indrapura, Kabupaten Batubara.
Dua hari kemudian, pada tanggal (30/1), pelaku membawa korban ke Kota Kisaran untuk menginap dan terus melakukan perbuatan cabul terhadapnya selama di penginapan.
Perjalanan korban bersama pelaku terus berlanjut hingga pada Rabu (5/9), personel Polres Tebing Tinggi mendatangi orang tua korban setelah video korban viral di TikTok, meminta bantuan untuk mencari anaknya.
Mendengar hal ini, pada tanggal 9 September 2023, pelaku berencana membawa korban ke Jakarta dan telah memesan tiket bus Sempati Star.
"Namun, rencana pelaku akhirnya digagalkan oleh personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang telah melacak keberadaan pelaku," terang Agus.
Pada Minggu (10/9), pelaku dan korban berhasil diamankan dari bus tersebut di Jalan Lintas Riau – Jambi, tepatnya di Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Petugas menghentikan bus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di depan Mapolsek Kemuning.
"Saat ini, pelaku berada di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, sementara korban telah dipulangkan ke rumah orang tuanya" ucapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait