get app
inews
Aa Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu di Jalan Rumah Potong Hewan

Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi di Jalinsum

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 11:45 WIB
header img
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi di Jalinsum. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Tebing Tinggi mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang dengan barang bukti 10 Kg sabu, 30 ribu butir pil ekstasi dan sepucuk senjata Airgun.

"Dari pengungkapan itu petugas mengamankan dua orang berinisial ES (31) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai dan SG (47) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjungbalai," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/8/2024).

Hadi mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polres Tebing Tinggi adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan informasi itu, kata Hadi personel melakukan penyelidikan dan mengamankan dua lelaki mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Labuhanbatu Utara, pada Rabu (21/8/2024) dini hari.

"Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun," terangnya.

Hadi menuturkan, kedua pemilik narkoba yang ditangkap itu ketika dimintai keterangan mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan).

"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya seraya menegaskan penindakan peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara.

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Hadi.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut