get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapur Kapal Jadi Gudang Sabu, Polisi Bongkar Modus Baru Sindikat Narkoba Internasional Lewat Laut

Selamatkan 1 Juta Jiwa! Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp192 Miliar dalam 10 Bulan

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 15:20 WIB
header img
Selamatkan 1 Juta Jiwa! Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp192 Miliar dalam 10 Bulan. Foto: Istimewa

TEBING TINGGI, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap 862 kasus tindak pidana narkotika di tiga wilayah hukum jajarannya yakni Polresta Deliserdang, Polres Serdang Bedagai dan Polres Tebing Tinggi. Operasi ini berlangsung selama periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025.

Hasil signifikan ini dipaparkan di Mapolres Tebingtinggi pada Kamis (2/10/2025), dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dan Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, beserta para Kapolres terkait.

Kombes Pol Ferry Walintukan merinci bahwa dari 862 kasus yang diungkap, polisi telah mengamankan total 1.010 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita sangat masif, meliputi, 145 kg Sabu, 76 kg Ganja, 76.712 butir Ekstasi dan 15.166 butir Happy Five.

"Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.044.397 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp 192,2 miliar,” ungkap Kombes Pol Ferry.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Operasi GSN ini secara khusus menyasar barak dan loket narkoba di perkampungan, perkebunan kelapa sawit, hingga kawasan rawan lainnya.

"Selain itu, kepolisian juga melakukan 57 kegiatan penindakan di Tempat Hiburan Malam (THM)," jelas KombesJeanCalvijn. 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut