TEBINGTINGGI, iNewsMedan.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur dan menangkap pelakunya ketika berusaha melarikan diri bersama korban.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (10/9/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di Bus Sempati Star yang sedang melintas di Jalan Lintas Riau – Jambi, tepatnya di Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, di depan Mapolsek Kemuning.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan pelaku yang memiliki inisial MAA alias Amin (38) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 58 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.TINGGI / POLDA SUMUT.
Dia telah dilaporkan oleh AD (36)orang tua korban, warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada tanggal 31 Januari 2023.
"Korban, yang akan kita sebut Bunga (14), adalah seorang pelajar SMP di Kota Tebing Tinggi yang dibawa kabur dan dicabuli oleh pelaku, yang beralamat di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi," ucap AKP Agus, Sabtu (16/9).
Agus menyampaikan kejadian ini dimulai pada Jumat (23/12/2022) ketika korban dan pelaku mulai berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
Editor : Ismail
Artikel Terkait