Kejari Gunung Sitoli Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN5 Lahewa ke Penjara 

Ismail
Kedua tersangka saat menjalani proses administrasi oleh penuntut umum Kejari Gunung Sitoli.

Parada Situmorang juga menyatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan ditempatkan di Lapas Klas II Gunung Sitoli. 

"Hasil penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Gunung Sitoli bersama Tim Ahli Perhitungan kerugian negara menemukan kerugian keuangan sebesar Rp.621.988.282," ungkapnya. 

Selain itu, ada dugaan penyimpangan dalam pembangunan fisik proyek, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai mutu, pembayaran yang tidak sah, dan kekurangan volume. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Parada juga mengungkapkan bahwa pengembangan proses penyidikan ini belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network