JAKARTA, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (4/9/2025).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers.
- Pemeriksaan dan Kedatangan: Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi tim pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Ia terlihat mengenakan kemeja gelap dan membawa tas jinjing berwarna hitam.
- Tersangka Lain: Sebelum penetapan Nadiem, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait