Nadiem Makarim 'Sang Inovator' Kini Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Aditya Pratama
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Isra Triansyah

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (4/9/2025).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers.

- Pemeriksaan dan Kedatangan: Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi tim pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Ia terlihat mengenakan kemeja gelap dan membawa tas jinjing berwarna hitam.

- Tersangka Lain: Sebelum penetapan Nadiem, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan).

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network