MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran mengungkap sejumlah kasus narkoba. Berbagai barang bukti narkotika, uang senilai Rp1 miliar lebih dan kendaraan jenis mobil disita.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, pihaknya komit dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara.
"Komitmen itu diwujudkan dengan kegiatan Polresta Deliserdang yang mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana (napi)," kata Kapolda didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan sejumlah pejabat utama, Rabu (13/9/2023).
Kapolda menjelaskan, pada Jumat 8 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, diamankan tersangka RJ diengan barang bukti 2 butir pil ekstasi. RJ mengaku menyimpan narkotika di rumah kosan, Jalan Eka Warni, Medan Johor.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 2 Kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 HP, dan timbangan elektrik," ujar Kapolda.
Imam mengungkapkan, jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan napi berinisial SK dengan vonis seumur hidup. "SK mengendalikan peredaran sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V," ungkapnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait