"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara," katanya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsBali.id dengan judul Bule Penganiaya Warga Bali karena Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan Ditangkap Polisi
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait