Bule Aniaya Warga Bali karena Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan, Terancam Dua Tahun Penjara

Indira Arri
Bule Aniaya Warga Bali karena Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan, Terancam Dua Tahun Penjara. (Foto: Indira Arri)

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara," katanya.

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsBali.id dengan judul Bule Penganiaya Warga Bali karena Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan Ditangkap Polisi



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network