JAKARTA, iNewsMedan.id - Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut penyelesaian perkara secara restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Mengingat, sambungnya, hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” kata Agung Kapolda dalam keterangan resmi yang disampaikan Divisi Humas Polri, Senin (4/8/23).
Menurut Agung, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp2.500.000.
Untuk benar-benar tepat sasaran, Agung memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan Agung, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.
Ditambahkan Agung, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait