"Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023).
Hadi juga menambahkan, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap keponakannya tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu.
"Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut Hadi menyebut, proses penyidikan terhadap FS dilakukan di Polda Sumut. Tak hanya itu, kata Hadi, FS dijerat dengan pasal berlapis.
"Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait