MEDAN, iNews.id - AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi, telah dihentikan sementara dari jabatannya. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard terhadap dua anggota bawahannya.
Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, menyatakan bahwa AKBP Reinhard dihentikan dari jabatannya berhubung dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam).
Akibat dari tindakan penganiayaan ini, kedua anggota yang terkena dampak mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang.
"Ikatan dengan peristiwa di Polres Dairi, saat ini AKBP RHN masih dalam proses pemeriksaan," ujar Irjen Agung pada Kamis malam, tanggal 31 Agustus 2023.
Setelah AKBP Reinhard dinonaktifkan, Irjen Agung kemudian menunjuk AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, mantan Kapolres Karo, untuk mengambil alih tugas sebagai Kapolres Dairi sementara waktu.
"Demi memastikan pelaksanaan tugas dalam menjaga keamanan dan pelayanan kepada masyarakat, mulai hari ini saya menunjuk AKBP Ronny Nicolas untuk sementara memimpin aktivitas operasional dan pembinaan di Polres Dairi," kata Irjen Agung.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait