MEDAN, iNewsMedan.id- Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, menonaktifan sementara Kapolres Dairi, AKBP Reinhard H Nainggolan (RHN). Langkah ini diambil setelah muncul dugaan bahwa AKBP Reinhard telah melakukan penganiayaan terhadap dua anggotanya.
Penonaktifan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap AKBP Reinhard yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sumut.
"Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap AKBP RHN terkait peristiwa di Polres Dairi," ungkap Agung dalam video yang diunggah di akun Instagram @poldasumaterautara, dikutip pada Jumat, 1 September 2023.
Sementara itu, posisi Kapolres Dairi akan diisi sementara oleh AKBP Ronny Nicolas Sidabutar. AKBP Ronny sebelumnya telah menjabat sebagai Kapolres Tanah Karo, Sumatera Utara.
"Untuk memastikan kelancaran tugas, menjaga Kamtibmas, dan melayani masyarakat, mulai hari ini, AKBP Roni Nicolas akan bertanggung jawab secara sementara dalam mengawasi jalannya kegiatan operasional dan pembinaan di Polres Dairi,"jelas Kapolda Sumut seperti yang terlihat dalam video berdurasi 35 detik.
Sebelumnya, AKBP Reinhard H Nainggolan sendiri telah memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap dua anggota di Polres Dairi. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah penganiayaan, melainkan bagian dari tindakan disiplin terhadap anggota yang dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.
Reinhard memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin dini hari, 28 Agustus 2023. Ia melakukan pengecekan terhadap Perwira Pengawas dan personel piket SPKT. Ketika mengecek piket Fungsi operasional dan piket RTP (Rumah Tahanan Polri), ia menemukan bahwa petugas yang sedang bertugas tidak merespon panggilan di Handy Talkie (HT).
Menghadapi situasi ini, Reinhard mengumpulkan para perwira pengawas dan petugas piket untuk memberikan teguran lisan dan tindakan disiplin berupa hormat bendera. Setelah memeriksa HT tersebut dan mengetahui bahwa fungsi HT berjalan dengan baik, Reinhard memberikan teguran dan tindakan fisik kepada kedua anggota yang tidak merespon panggilan tersebut.
Kemudian, Reinhard bersama pejabat Polres dan perwira pengawas meninggalkan lapangan apel, sementara kedua petugas piket tersebut, Bripka DS dan Bripka HS, dibawa ke ruang propam. Setelah kejadian ini, Reinhard mengetahui bahwa kedua anggotanya telah mendapat teguran dan tindakan disiplin, dan keduanya dibawa ke RSUD Sidikalang setelah selesai pertemuan melalui zoom.
Reinhard juga menjenguk kedua anggotanya dan mengetahui bahwa mereka menderita penyakit bawaan, yaitu syaraf terjepit dan hipertensi.
Atas peristiwa ini, Kapolres Dairi, AKBP Reinhard dengan telah meminta maaf kepada kedua anggotanya, mengakui kesalahannya, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi hal serupa di masa depan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait