TAPUT, iNewsMedan.id- Polres Tapanuli Utara meringkus dua pelaku perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi. Keduanya mengaku sudah dua kali beraksi di wilayah Sumatera Utara
Pelaku pertama, Bagindo Sinaga (29), dan pelaku kedua, Erwin Sihotang (25), keduanya merupakan warga Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Siantar pada Senin, 21 Agustus 2023.
Penangkapan ini berawal dari laporan salah satu korban, Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30), warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam laporan yang diterima, pada tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 dini hari, Daniel sedang mengemudikan mobil truk bermuatan kayu eukaliptus menuju PT TPL Porsea Toba. Dia berhenti di pinggir jalan depan Kampus Unita Silangit Siborongborong untuk istirahat dan tidur di dalam mobil.
Namun, setelah tidur selama 15 menit, kedua pelaku mendatangi dan meminta agar pintu mobil dibuka.
"Mereka mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa Daniel untuk mengeluarkan dompet dan HP-nya dengan ancaman pistol mainan," terang AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (24/8).
Kedua pelaku kemudian berhasil mengambil dompet, uang, dan HP Daniel sebelum melarikan diri. Setelah penyelidikan dan mengidentifikasi kedua pelaku, tim reaksi cepat berhasil menangkap mereka di tempat persembunyian.
Keduanya mengakui telah melakukan perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi sebanyak dua kali untuk memuluskan aksinya.
Mereka pertama kali berhasil mengambil uang senilai Rp 1.400.000 dari Silangit, Taput, dan kedua kalinya berhasil merampok uang senilai Rp 7.000.000 dari Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Selama penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk 1 unit mobil Calya warna hitam dengan nomor BK 1129 WAE (kendaraan yang digunakan), 1 pistol/senjata mainan, dan 1 HP Redmi 10 C.
"Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut dan dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 365 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," pungkas Kasat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait