Polda Sumut Tetapkan Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai Jadi Tersangka

Jafar
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,"  sebutnya.

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," pungkas Hadi.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network