Oknum Wakepsek di Taput Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SMA

Ismail
Oknum Wakepsek jadi tersangka kasus cabul terhadap siswi SMA(Foto: Ilustrasi/Freepik)

Tak hanya itu, setengah jam kemudian, saat korban berada di perpustakaan sekolah, tersangka menginstruksikan korban untuk mengetik surat. 

Pada saat itu, tersangka kembali melakukan sentuhan fisik yang tidak pantas terhadap korban. 

"Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Agustus kemarin," terang Gultom. 

Saat ini, tersangka belum ditahan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan untuk melengkapi proses penyidikan. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 289 dan/atau Pasal 294 Ayat 2 Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Gultom.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network