Tak hanya itu, setengah jam kemudian, saat korban berada di perpustakaan sekolah, tersangka menginstruksikan korban untuk mengetik surat.
Pada saat itu, tersangka kembali melakukan sentuhan fisik yang tidak pantas terhadap korban.
"Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Agustus kemarin," terang Gultom.
Saat ini, tersangka belum ditahan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan untuk melengkapi proses penyidikan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 289 dan/atau Pasal 294 Ayat 2 Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Gultom.
Editor : Ismail
Artikel Terkait