TAPUT, iNewsMedan.id- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara seorang Wakil Kepala Sekolah salah satu SMK Negeri sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Tersangka berinisial SMS (54) warga Tarutung dilaporkan telah mencabuli salah seorang siswi SMA berumur 18 tahun.
"Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 7 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, di ruang kantor wakil kepala sekolah," sebut Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8).
Ipda B. Gultom mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi yang menguatkan unsur perbuatan cabul.
Perbuatan cabul dilaporkan oleh korban ke Polres Taput pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu.
Dalam laporannya, kronologis perbuatan cabul dimulai ketika korban berada di ruangan kantor tersangka yang sedang disibukkan dengan kegiatan membuat minuman kopi untuk para guru.
"Saat korban berada sendirian, tersangka mendekatinya dan melakukan kontak fisik yang tidak pantas," sebut Gultom.
Editor : Ismail
Artikel Terkait