Oknum Wakepsek di Taput Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SMA

Ismail
Oknum Wakepsek jadi tersangka kasus cabul terhadap siswi SMA(Foto: Ilustrasi/Freepik)

TAPUT, iNewsMedan.id-  Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara seorang Wakil Kepala Sekolah salah satu SMK Negeri sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. 

Tersangka berinisial SMS (54) warga Tarutung dilaporkan telah mencabuli salah seorang siswi SMA berumur 18 tahun.

"Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 7 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, di ruang kantor wakil kepala sekolah," sebut Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8). 

Ipda B. Gultom mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi yang menguatkan unsur perbuatan cabul

Perbuatan cabul  dilaporkan oleh korban ke Polres Taput  pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu. 

Dalam laporannya, kronologis perbuatan cabul dimulai ketika korban berada di ruangan kantor tersangka yang sedang disibukkan dengan kegiatan membuat minuman kopi untuk para guru. 

"Saat korban berada sendirian, tersangka mendekatinya dan melakukan kontak fisik yang tidak pantas," sebut Gultom. 

Tak hanya itu, setengah jam kemudian, saat korban berada di perpustakaan sekolah, tersangka menginstruksikan korban untuk mengetik surat. 

Pada saat itu, tersangka kembali melakukan sentuhan fisik yang tidak pantas terhadap korban. 

"Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Agustus kemarin," terang Gultom. 

Saat ini, tersangka belum ditahan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan untuk melengkapi proses penyidikan. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 289 dan/atau Pasal 294 Ayat 2 Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Gultom.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network