Dugaan Korupsi Rp32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Eks Bupati Samosir 

Ismail
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan eks Bupati Samosir MS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir (ist)

"Selajutnya Jumat (18/8/2023} tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan," terang Yos. 

Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya. 

Yos menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000. 

"Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, " tandasnya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network