MEDAN, iNewsMedan.id - Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Medan Tahun Tahun Anggaran 2023. Dengan kesepakatan ini diharapkan pembangunan kota yang berdaya guna dan berhasil guna dapat diwujudkan.
Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim di Gedung DPRD Medan, Rabu (16/8/2023). Penandatangan itu juga turut disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, wakil ketua dan anggota DPRD Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.
Bobby Nasution mengatakan, masalah dan tantangan dalam pembangunan kota yang dihadapi kian berat dan kompleks. Apalagi, imbuhnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, nasional maupun regional. Oleh karena itu APBD yang ditetapkan harus efektif untuk mengantisipasi berbagai tantangan dalam pembangunan baik itu yang datang dari eksternal maupun internal.
APBD yang ditetapkan, kata Bobby Nasution, harus efektif untuk mengantisipasi berbagai tantangan pembangunan seperti mengendalikan inflasi, membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat, khususnya UMKM, mengembangkan iklim investasi yang semakin kondusif, termasuk percepatan infrastruktur perkotaan yang menjadikan aktivitas ekonomi bekerja efisien.
"Hal ini yang kita inginkan agar APBD yang ada didesain menjadi APBD yang sehat dan berbasis kesejahteraan," kata Bobby Nasution.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait