Cara cerdas menghindari anggapan ‘rugi’ saat berasuransi
Masih mengutip dari analisa Mada Aryanugraha, setidaknya ada dua faktor utama yang membuat nasabah asuransi merasa dirugikan saat klaim ditolak.
Pertama adalah karena faktor rendahnya literasi nasabah terkait produk asuransi, sehingga seringkali membeli polis bukan karena dasar kebutuhan. Faktor kedua adalah misekspektasi antara tenaga pemasar asuransi dengan nasabah akibat tidak mempelajari dan memahami dengan baik polis yang disepakati.
Kedua faktor tersebut bisa dihindari oleh calon nasabah dengan mempelajari produk asuransi yang akan dibeli, serta memahami rencana polis sebelum menyepakati ketentuan hak dan kewajibannya lewat tanda tangan.
Selain itu, penting pula bagi calon nasabah untuk membaca dan memahami ilustrasi risiko pada polis yang disepakati. Jika ada hal yang tidak dipahami, jangan sungkan bertanya langsung kepada tenaga pemasar maupun perusahaan asuransi.
Setiap perusahaan asuransi memberikan beragam pelatihan kepada tenaga pemasarnya, untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan dan menguasai detil informasi produk yang akan dijual.
Bahkan Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mewajibkan tenaga pemasar harus lulus ujian berkala dan memiliki sertifikasi tertentu selama menjual polis kepada masyarakat.
Selain menghindari dua faktor di atas, penting juga bagi calon nasabah untuk memanfaatkan dengan baik free look period, yakni rentang waktu yang diberikan perusahaan asuransi untuk mempelajari rencana polis sebelum ditandatangani.
Selama periode ini, jika poin-poin rencana polis dirasa tidak sesuai, maka calon nasabah bisa membatalkan polis dan mendapatkan kembali uang premi yang telah dibayarkan, namun tentunya dikurangi dengan biaya-biaya terkait.
Sebagai bagian penting dalam ketahanan finansial, sekali lagi kita harus ingat bahwa manfaat utama asuransi adalah melindungi diri dari kerugian finansial akibat suatu risiko, bukan untuk mencari keuntungan.
Oleh karenanya, bijaklah dalam membeli asuransi, pastikan polis sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan. Selain itu, calon nasabah juga harus cermat memastikan produk asuransi yang dipilih berasal dari perusahaan terpercaya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait