Selain eksekutor, kata Philip, pihaknya juga mengamankan sekuriti hotel tersebut, WP (19) warga Jalam Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang karena diduga terlibat.
"Saat ini, kita sedang memburu otak pelaku curanmor tersebut berinisial A alias Tembong," ujarnya.
Philip menjelaskan, pencurian dengan pemberatan (curat) itu bermula dari pertemuan Tembong dengan Kendi pada Rabu (15/1/2021) lalu. Tembong mengajak Kendi mencuri motor di Alam Hotel. Tembong meyakinkan Kendi, situasi aman karena mengenal sekuriti hotel WP.
"Sebelum beraksi, sambil menunggu waktu yang tepat, keduanya terlebih dahulu bermain warnet tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.
Kemudian, menjelang subuh, keduanya masuk ke hotel dan merusak kunci motor. Kendi berhasil menguasai motor, lalu menyerahkannya ke Tembong. Mereka kemudian berboncengan membawa sepeda motor curian tersebut.
Tembong kemudian menjual sepeda motor curian tersebut dan membagi uang hasil kejahatannya kepada penadah berinisial I.
"Tersangka WP mendapat pembagian uang Rp 250 ribu," terang Philip.
Editor : Ismail
Artikel Terkait