Kasus itu terungkap setelah dilaporkan oleh Haryo Subeno (47), warga Jalan AR Hakim, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dengan LP / 30 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 18 Desember 2021.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Kendi di warnet sekitar TKP. Polisi menyita barang bukti, 1 kunci ‘T’, 1 kunci pas 12 - 13, 1 topi hitam, 1 jaket, uang Rp 10.500,- dan 1 HP.
"Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait