MEDAN, iNews. id - Harapan Hamidi M.Y alias Mauktar bin M. Yacob (46), kurir 52 Kilogram sabu untuk lolos dari hukuman mati belum terwujud. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menolak banding yang diajukan pria tamatan sekolah dasar ini.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, putusan itu dibacakan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Ronius pada Kamis, 13 Januari 2022.
Dalam nota putusan bernomor 1963/Pid.Sus/2021/PT MDN itu, Ronius yang dibantu dua hakim anggota yakni Purwono Edi Santosa dan Krosbin Lumban Gaol menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum terdakwa dengan pidana mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1924/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 26 Oktober 2021, yang dimintakan banding," bunyi putusan itu sebagaimana dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (18/1).
Editor : Ismail
Artikel Terkait