Pengadilan Eksekusi 9 Aset Milik PT KAI di Medan 

Ismail
Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi terhadap 9 tanah dan bangunan milik PT KAI (Persero) yang terletak di Jalan Ahmad HM Yamin, HM Said dan Soetomo dengan total luas 7.219 m2 pada Kamis (3/8). 

Lahan rumah perusahaan RD.5 , Jl. H.M Said No.8A, Medan. Dengan luas 300 m2. 

Lahan rumah perusahaan RD.6 , Jl. H.M Said No.10B, Medan. Dengan luas 455 m2. 

Lahan rumah perusahaan DW 108, Jl. Soetomo No.5, Medan. Dengan luas 1.452 m2. 

Manager Humas Divre I SU, menjelaskan 9 aset PT KAI itu telah dikuasai bertahun-tahun oleh para termohon eksekusi dengan cara melawan hukum atau tanpa hak. 

"Bahkan sebagian objek eksekusi tersebut disewakan kepada pihak-pihak lain oleh para termohon eksekusi secara melawan hukum," ucap Anwar. 

Pada kegiatan eksekusi aset milik PT KAI ini, pihak Pengadilan Negeri Medan dibantu oleh Kepolisian, TNI dan kewilayahan setempat. 

"Eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk terciptanya kepastian hukum hak atas tanah dan bangunan milik PT KAI, selain itu kami menghimbau kepada para penghuni asset milik PT KAI yang lain agar segera menyerahkan secara sukarela dan membuat ikatan hukum dengan PT KAI, kami tidak akan segan-segan melakukan segala upaya  dalam mengamankan aset PT KAI baik secara litigasi maupun non litigasi," tutup Anwar. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network