Sebelumnya diberitakan Tim Kuasa Hukum mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala mendatangi kantor Kejati Sumatera Utara, Senin (31/5). Mereka datang untuk menanyakan tindak lanjut terhadap laporan dan pengaduan yang mereka ajukan pada bulan Agustus 2022.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Parulian Siregar SH MH itu meminta agar Kejati Sumatera Utara membuka kembali penyidikan kasus Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir serta menuntaskannya.
"Kami mempertanyakan kepada Kejati Sumut terkait laporan dan pengaduan atas adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020," tegas Parulian Siregar didampingi rekannya, Hutur Irvan Pandiangan.
Sebab, kata Parulian, masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kasus korupsi itu dan hingga kini belum diadili.
Editor : Ismail
Artikel Terkait