MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon memberikan tanggapan terkait diungkitnya kembali namanya dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19.
Menurut Rapidin, kasus tersebut telah selesai dan semua pihak yang terlibat telah menjalani hukumannya.
"Saat kasus ini disidik oleh Kejati, semua di BAP oleh kejati, dan di pengadilan juga sudah dipanggil sebagai saksi dan yang bersalah sudah dihukum," ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Sumaterq Utara itu dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (01/8).
Rapidin juga merasa bingung dengan munculnya berita tersebut. Namun, ia mengaku menerima pesan dari anak eks Pejabat Sekda Samosir, Jabiat Sagala yang membantah berita tersebut.
"Tadi Paska (anak Pak Sekda) menchat staff saya terkait berita itu. Dia membantah berita ini, karena pak Sekda (orang tua Paska) tdk pernah menyuruh pengacaranya terkait kasus ini, ," tutur Rapidin.
Sebelumnya diberitakan Tim Kuasa Hukum mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala mendatangi kantor Kejati Sumatera Utara, Senin (31/5). Mereka datang untuk menanyakan tindak lanjut terhadap laporan dan pengaduan yang mereka ajukan pada bulan Agustus 2022.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Parulian Siregar SH MH itu meminta agar Kejati Sumatera Utara membuka kembali penyidikan kasus Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir serta menuntaskannya.
"Kami mempertanyakan kepada Kejati Sumut terkait laporan dan pengaduan atas adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020," tegas Parulian Siregar didampingi rekannya, Hutur Irvan Pandiangan.
Sebab, kata Parulian, masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kasus korupsi itu dan hingga kini belum diadili.
Editor : Ismail
Artikel Terkait