Terkait Rencana Pembangunan Underpass Juanda Digugat di PTUN Medan

Odi Siregar
Underpass Jalan Juanda. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota Medan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digugat oleh kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan berkaitan dengan pembangunan Underpass di Jalan Juanda, Kota Medan. 

Kuasa hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA, mengharapkan pembangunan Underpass di Jalan Juanda dihentikan sampai seluruh materi gugatan diajukan teratasi.

"Rencana pembangunan Underpass akan merugikan usaha kecil seperti Dalitan Coffee, sementara usaha besar seperti hotel dan mall perlengkapan rumah tangga tidak akan terkena imbas pembangunan tersebut," katanya, Kamis (27/7/2023).

Sebagai gantinya, Refman mengusulkan agar Pemerintah Kota Medan melakukan rekayasa jalan dengan menerapkan satu arah untuk mengurangi kemacetan. 


Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan membangun underpass di Jalan HM Yamin dan Juanda pada tahun ini. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, aksi unjuk rasa puluhan pekerja Dalitan Coffee juga dilakukan di Kantor Camat Medan Maimun pada 18 Juli 2023 lalu. Mereka menolak pembangunan Underpass yang merugikan pelaku usaha di sekitar jalan Juanda.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network