Kejari Medan Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program Ma'had Mahasiswa UINSU 

Ismail
Kejari Medan Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program Ma'had Mahasiswa UINSU (ist)

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Mochammad Ali Rizza, menambahkan bahwa audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara menunjukkan kerugian negara sebesar Rp956.200.000 dalam kasus ini. 

"Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tambahnya.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network