Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Mochammad Ali Rizza, menambahkan bahwa audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara menunjukkan kerugian negara sebesar Rp956.200.000 dalam kasus ini.
"Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tambahnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait