MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada program wajib Ma'had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada Tahun Anggaran 2020-2021.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih. Penetapan tersangka baru dilakukan pada hari Rabu (26/7/2023).
Tersangka yang baru ditetapkan adalah seorang wanita berinsial ENS, berusia 31 tahun dan menjabat sebagai Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Medan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini pada tanggal 30 Maret 2023 yakni Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) di UINSU.
"ENS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil perkembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 mengenai dugaan korupsi pada program wajib Ma'had bagi mahasiswa/i UINSU Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Simon, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.
Simon menjelaskan bahwa ENS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan. Setelah penetapan sebagai tersangka, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Medan langsung melakukan penahanan terhadap ENS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari ke depan, mulai dari hari ini hingga tanggal 14 Agustus 2023 mendatang.
Penahanan langsung ini dilakukan untuk memastikan jalannya proses hukum yang lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 21 KUHAP yang mengatur alasan-alasan tertentu, seperti kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Dengan adanya penahanan ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan baik," sebut Simon.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Mochammad Ali Rizza, menambahkan bahwa audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara menunjukkan kerugian negara sebesar Rp956.200.000 dalam kasus ini.
"Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tambahnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait