KARO, iNewsMedan.id - Sebanyak enam ladang ganja di kaki Gunung Api Sinabung digerebek Polres Karo. Ladang ganja tersebut terletak di perbatasan antara Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman, menyatakan bahwa penemuan ladang ganja ini bermula dari penangkapan dua orang kurir ganja berinisial AS dan GS, yang merupakan warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
"Anggota kami menangkap AS dan GS saat mereka membawa karung berisi ganja. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja itu dari perkebunan di dalam hutan," ujar AKBP Wahyudi pada Rabu (26/7/2023).
Setelah mendapatkan informasi dari AS dan GS, polisi melakukan pemeriksaan di lokasi yang ditunjukkan oleh keduanya. Hasilnya, enam lokasi ladang ganja berhasil ditemukan.
"Dari enam lokasi yang ditemukan, kami berhasil menemukan lebih dari 200 pohon ganja dengan berbagai ukuran. Barang bukti ganja yang ditemukan juga telah kami amankan," tambah Wahyudi.
Wahyudi menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk mencari pemilik ladang dan jaringan peredaran hasil tanaman ganja tersebut.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat yang menemukan kegiatan produksi atau peredaran gelap narkoba untuk tidak segan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Bagi tersangka yang sudah kami amankan, akan kami jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegas Wahyudi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait