Ia juga mengharapkan agar masyarakat yang menemukan kegiatan produksi atau peredaran gelap narkoba untuk tidak segan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Bagi tersangka yang sudah kami amankan, akan kami jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegas Wahyudi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait