Begini Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online

Punta Dewa
Ilustrasi. (Foto: indonesia.go.id)

-Buka aplikasi M-Paspor pada perangkat Anda dan login dengan akun yang sudah terdaftar. Apabila Anda belum memiliki akun, segera lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-Kemudian, pilih opsi "Pengajuan Permohonan" yang terdapat di halaman utama dan klik "Permohonan Paspor Reguler."

-Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi M-Paspor, seperti mengisi nama pemohon, tanggal lahir, dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
-Pada bagian yang menanyakan apakah Anda sudah pernah memiliki paspor, pilih opsi "Sudah."
-Lanjutkan dan isi beberapa data yang diminta, lalu unggah dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
-Pilih kantor imigrasi terdekat dan tentukan tanggal dan waktu kunjungan Anda.

-Lakukan pembayaran dan Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang akan dikirimkan ke alamat email Anda.
-Setelah selesai melakukan pendaftaran online, Anda dapat datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah Anda pilih.
-Jangan lupa membawa bukti pendaftaran dan dokumen-dokumen yang telah diunggah sebelumnya, termasuk paspor lama.
-Di kantor imigrasi, Anda akan melewati tahap verifikasi berkas, wawancara, sesi foto, dan pengambilan sidik jari.
-Proses penerbitan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja. Setelah paspor baru telah terbit, Anda dapat mengambilnya di kantor imigrasi tempat Anda melakukan proses perpanjangan paspor.

Nah, itulah cara perpanjang paspor yang sudah mati secara online.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network