JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas cara perpanjang paspor yang sudah mati secara online. Sebab, paspor yang sudah habis masa berlakunya tak dapat digunakan lagi bagi orang yang akan berkunjung ke luar negeri.
Paspor berfungsi sebagai dokumen identitas saat Anda berada di luar negeri. Sebagai pemilik paspor, Anda memiliki kewajiban untuk menjaga dan menyimpan dokumen tersebut dengan baik.
Harap diketahui bahwa paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu 10 tahun. Jika masa berlaku telah lewat, segeralah lakukan perpanjangan paspor sebelum paspor Anda menjadi tidak berlaku.
Maka, bagaimana cara untuk memperpanjang paspor yang sudah mati? Artikel berikut ini akan memberikan informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut.
Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online
Beberapa orang sering lupa memperpanjang paspor karena menyimpannya terlalu lama, sehingga paspornya menjadi tidak berlaku lagi.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena sekarang Anda dapat melakukan perpanjangan paspor secara online dengan menggunakan laptop atau ponsel.
Proses perpanjangan paspor online sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor biasa. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Paspor lama
-Akta kelahiran atau ijazah.
Anda dapat melakukan perpanjangan paspor yang sudah mati secara online melalui aplikasi M-Paspor. Meskipun langkah ini dilakukan secara online, Anda juga perlu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari.
Berikut langkah-langkahnya:
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait