Pria Beri Makan Burung di Taman Singapura Didenda Rp54 Juta

Muhammad Fida Ul Haq
Singapura. (Foto: Istimewa)

SINGAPURA, iNewsMedan.id - Pria bernama V Rajandran (67) nekat memberi makan burung merpati di taman dan trotoar di Singapura. Alhasil, ia pun didenda 4.800 dolar Singapura atau setara Rp54 juta.

Singapura melarang siapa pun memberi makan satwa liar tanpa izin. Jika tertangkap, maka akan dindenda.

Rajandran memberi makan burung dengan potongan roti di trotoar dan taman. Dia tertangkap memberi satwa liar itu sebanyak 15 kali.

Seperti dilaporkan Channel News Asia, Sabtu (22/7/2023), Rajandran harus segera membayar denda tersebut. Jika tidak membayar denda, dia akan dipenjara selama 16 hari.

Pelanggaran pertama dilihat petugas pada Agustus 2022. Rajandran memberi makan burung dengan membuang potongan roti di trotoar dan tepi rumput.

Petugas telah memberitahunya tetapi dia tetap memberi makan burung sebanyak 15 kali. Aksi terakhirnya dilakukan pada Desember 2022.

Dia biasanya membeli roti atau mengambil nasi dari sisa makanannya untuk memberi makan burung di sekitar daerah Geylang.

Pada 2018 dan 2020, Rajandran juga pernah disidang karena kasus yang sama. Sehari sebelumnya, dia baru saja didenda Rp41 juta karena membuang sampah sembarangan.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Beri Makan Burung di Trotoar, Kakek di Singapura Didenda Rp54 Juta

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network