Petugas telah memberitahunya tetapi dia tetap memberi makan burung sebanyak 15 kali. Aksi terakhirnya dilakukan pada Desember 2022.
Dia biasanya membeli roti atau mengambil nasi dari sisa makanannya untuk memberi makan burung di sekitar daerah Geylang.
Pada 2018 dan 2020, Rajandran juga pernah disidang karena kasus yang sama. Sehari sebelumnya, dia baru saja didenda Rp41 juta karena membuang sampah sembarangan.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Beri Makan Burung di Trotoar, Kakek di Singapura Didenda Rp54 Juta
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait