SINGAPURA, iNewsMedan.id - Pria bernama V Rajandran (67) nekat memberi makan burung merpati di taman dan trotoar di Singapura. Alhasil, ia pun didenda 4.800 dolar Singapura atau setara Rp54 juta.
Singapura melarang siapa pun memberi makan satwa liar tanpa izin. Jika tertangkap, maka akan dindenda.
Rajandran memberi makan burung dengan potongan roti di trotoar dan taman. Dia tertangkap memberi satwa liar itu sebanyak 15 kali.
Seperti dilaporkan Channel News Asia, Sabtu (22/7/2023), Rajandran harus segera membayar denda tersebut. Jika tidak membayar denda, dia akan dipenjara selama 16 hari.
Pelanggaran pertama dilihat petugas pada Agustus 2022. Rajandran memberi makan burung dengan membuang potongan roti di trotoar dan tepi rumput.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait