Kartu Prakerja Gelombang 57 Resmi Dibuka, Begini Cara dan Syarat Pendaftarannya

Puti Aini Yasmin
Kartu Prakerja.(Foto: Antara)

1. WNI yang dibuktikan dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah

4. Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM

5. Syarat pendaftran Kartu Prakerja 2023 adalah bukan dari kelompok pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD

6. Hanya dua anggota keluarga dalam 1 KK yang diizinkan mengikuti Kartu Prakerja.

Nah, tunggu apalagi. Segera ikuti pendaftaran kartu Prakerja gelombang 57 ya!

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya!

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network