1. WNI yang dibuktikan dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah
4. Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM
5. Syarat pendaftran Kartu Prakerja 2023 adalah bukan dari kelompok pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD
6. Hanya dua anggota keluarga dalam 1 KK yang diizinkan mengikuti Kartu Prakerja.
Nah, tunggu apalagi. Segera ikuti pendaftaran kartu Prakerja gelombang 57 ya!
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya!
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait