Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, para tersangka yang telah berusia lanjut melakukan aksinya selama kurun waktu lima bulan dari bulan Januari hingga Mei 2023.
“Empat tersangka menyetubuhi korban dengan iming-iming uang kepada korban mulai dari Rp15.000 hingga Rp20.000. Persetubuhan itu dilakukan di tempat berbeda, di rumah tersangka dan di kebun,” kata Donni, Kamis (13/7).
“Dari pengakuan para tersangka, Juwono sudah menyetubuhi korban selama lima kali, Asikin dua kali. Kemudian Tohiran menyetubuhi dua kali dan Sarwan menyetubuhi korban sebanyak lima kali,” katanya.
Selain menangkap empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJateng.id dengan judul Bejat, 4 Kakek di Purbalingga Perkosa Anak Tetangga hingga Hamil 5 Bulan
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait