Pakar Geologi: Aktivitas Pertambangan Tidak Dapat Memicu  Terjadinya Gempa 

Ismail
Sidang  lanjutan gugatan terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 5 Juli 2023. (Ist)

Diketahui, di Provinisi Sumatera Utara saat ini terdapat beberapa terowongan bawah tanah. 

Salah satunya, di Kabupaten Dairi untuk  mendukung operasional PLTA Lau Gunung yang menyuplai energi ke sekitar 10.000 rumah tangga. 

Terowongan bawah tanah ini yang memanjang hingga Kabupaten Karo sejauh 1,6 km dan telah  beroperasi sejak 2020. 

Berkaca pada banyaknya perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang sudah mendirikan bangunan di wilayah yang berpotensi gempa, sekali lagi ditegaskan tidak ada larangan mendirikan bangunan, termasuk bendungan dan terowongan bawah tanah, yang dekat dengan patahan atau sesar. 

Sepanjang konstruksi bangunan mengikuti standar dan kualitas yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Dalam persidangan ini, Prof. Danny Hilman mendapat pertanyaan terkait aktivitas pertambangan. Disebutkan apakah kegiatan pengeboran dapat memicu terjadinya gempa. 

Menjawab pertanyaan ini, Prof. Danny Hilman menegaskan kegiatan pengeboran maupun kegiatan peledakan dengan menggunakan bahan peledak seperti dinamit tidak dapat memicu terjadinya gempa di satu titik patahan. 

“Tindakan pengeboran maupun kegiatan peledakan dalam suatu kegiatan pertambangan  tidak dapat memicu terjadinya gempa,” tandasnya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network