JAKARTA, iNewsMedan.id- Pakar Geologi dan Geoteknik BRIN Prof. Danny Hilman Natawidjaya menerangkan bahwa Indonesia secara geografis terletak pada jalur patahan aktif yang membentang dari Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga Papua.
Meski demikian, pada dasarnya tidak ada larangan untuk membangun konstruksi di manapun, dengan syarat konstruksi tersebut dibangun sesuai standar kualitas bangunan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, untuk memastikan kekuatan struktur bangunan mampu mengantisipasi potensi gempa.
Hal ini disampaikan Prof. Danny Hilman pada saat memberikan pendapat ahlinya pada sidang lanjutan gugatan terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 5 Juli 2023.
Prof. Danny Hilman, peneliti ahli utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional, saat ini juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Geologi di Pusat Studi Gempa Nasional (PUSGeN) di bawah Kementerian PUPR untuk melakukan pembaruan Peta Seismic Hazard di Indonesia, menegaskan tidak ada larangan jika membangun konstruksi di atas patahan.
"Hanya saja, kekuatan bangunan harus dijamin baik dari konstruksi dan desain yang mampu menahan potensi gempa," ucapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait