Pandangan ahli ini mementahkan opini yang terus disuarakan kalangan tertentu yang menyebut bahwa aktivitas pertambangan dapat memicu terjadinya bencana, khususnya gempa bumi.
Terkait hal ini, majelis hakim pada perkara a quo mempertanyakan apa alasan ahli menyatakan bahwa pengeboran tidak ada kaitannya dengan terjadinya gempa.
Prof. Danny Hilman menjelaskan gempa tektonik terjadi karena akumulasi energi elastic di dalam lempeng bumi. Bahkan, katanya, para ahli kegempaan dalam mengkaji potensi gempa justru melakukan pengeboran persis di titik zona patahan/sesar.
Apakah waktu terjadinya pergeseran lempengan dapat diperkirakan, tanya majelis hakim lebih lanjut. “Itu yang perlu dipelajari karena terdapat siklus alam, dengan teknologi modern yang dimiliki saat ini sekalipun masih sangat sulit untuk memprediksi secara akurat.” Kata Prof. Danny Hilman.
Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Penggugat mengenai gempa picuan, Danny menjawab bahwa gempa picuan terjadi sebagai akibat dari gempa yang terjadi lebih dulu di lokasi lain.
Kembali ditegaskan aktivitas manusia tidak akan dapat memicu terjadinya gempa, termasuk kegiatan pertambangan tidak dapat mempengaruhi potensi atau memicu terjadinya gempa di suatu titik.
Gempa picuan bergantung pada seberapa besar energi yang sudah terakumulasi secara alamiah dalam zona patahan gempa.
PT. DPM senantiasa menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya PT. DPM senantiasa membuka pintu komunikasi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait