MEDAN, iNewsMedan.id - Belasan remaja diamankan polisi karena terlibat tawuran di areal persawahan Jalan Pancing, Lingkungan VII, Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli. Dua di antaranya diproses hukum karena diduga memakai narkotika jenis sabu dan senjata tajam (sajam).
Waka Polda Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol Jawari mengatakan bahwa tawuran tersebut terjadi pada Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Di mana, peristiwa itu berawal dari salah seorang tewan pelaku dilempar oleh kelompok pemuda lainnya.
"Pada saat tawuran tersebut tersangka H dan ZA bergantian menggunakan parang," kata Jawari saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (10/7/2023).
Tawuran itu kembali terjadi pada pukul 20.00 WIB. Warga yang resah dengan ulah para remaja tersebut akhirnya bergerak dan mengamankan para pelaku tawuran.
"Kepala Lingkungan (Kepling) sekitar lokasi mengamankan para pelaku tawuran tersebut," ucap Waka Polda.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait