JAKARTA, iNews.id - Kasus ujaran kebencian mengarah terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari ini Rabu (12/1).
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer, Rabu (22/1/2022).
Leonard mengatakan, SPDP tersebut diterbitkan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
“Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH,” ujarnya.
SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri No.B/01/I/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 yang diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.
Kemudian, pada Selasa 11 Januari 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat penetapan tersangka atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean. Di mana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16).
Adapun kasus ini bermula pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 10:54 WIB bertempat di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Ferdinand telah memposting cuitan dari akun media sosial pribadinya yang dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial.
Adapun isi cuitan yang telah diposting yakni 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.'
“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP,” ujarnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait