JAKARTA, iNewsMedan.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal secara online perlu diketahui, terutama ahli waris.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 31 ayat 2, pekerja yang telah meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai itu diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.
Selain berupa jaminan kecelakaan kerja, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, maka ahli waris juga berhak mendapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat 4.
Adapun tujuan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang meninggal dapat dicairkan adalah agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
Lantas, apa saja syarat dan tahapannya, berikut cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal secara online:
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait