Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal secara Online

Atikah Umiyani
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

Untuk klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut adalah prosedur dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal Layanan JKM di Kantor cabang:

1. Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik

4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha

5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap

6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap

7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak

8. Unggah dokumen persyaratan klaim

9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan

10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;

11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ tablet di pojok digital kantor cabang

12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim

13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

14. Peserta menerima santunan JKM yang ditransfer ke rekening ahli waris

Ahli waris dapat mengecek status klaim secara berkala, melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, masukkan nomor KPJ, kemudian klik Informasi Status Klaim.

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah meninggal dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari santunan uang kematian, hingga biaya pemakaman. Untuk manfaat lengkap JKM lainya bisa diakses melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Itu tadi ulasan cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal secara online. Semoga jadi pengetahuan baru bagi Anda.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Cara Mencairkan BPJS Orang yang Sudah Meninggal secara Online, Ahli Waris Wajib Tahu

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network