Untuk klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut adalah prosedur dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal Layanan JKM di Kantor cabang:
1. Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
8. Unggah dokumen persyaratan klaim
9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;
11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ tablet di pojok digital kantor cabang
12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
14. Peserta menerima santunan JKM yang ditransfer ke rekening ahli waris
Ahli waris dapat mengecek status klaim secara berkala, melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, masukkan nomor KPJ, kemudian klik Informasi Status Klaim.
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah meninggal dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari santunan uang kematian, hingga biaya pemakaman. Untuk manfaat lengkap JKM lainya bisa diakses melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Itu tadi ulasan cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal secara online. Semoga jadi pengetahuan baru bagi Anda.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Cara Mencairkan BPJS Orang yang Sudah Meninggal secara Online, Ahli Waris Wajib Tahu
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait