Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal secara Online

Atikah Umiyani
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

Pengajuan klaim Jaminan Kematian harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan beberapa dokumen di antaranya sebagai berikut:

1. Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris

3. KTP tenaga kerja dan ahli waris

4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

6. Buku nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar)

7. Referensi kerja

8. Buku tabungan

9. NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang sudah Meninggal

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network