Pengajuan klaim Jaminan Kematian harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan beberapa dokumen di antaranya sebagai berikut:
1. Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris
3. KTP tenaga kerja dan ahli waris
4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar)
7. Referensi kerja
8. Buku tabungan
9. NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang sudah Meninggal
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait