"Nantinya akan dilaksanakan secara simultan dan paralel yang tersebar di ruas jalan kewenangan provinsi dengan rincian 450 kilometer jalan, 389,2 Meter jembatan (29 Unit) dan 71.000 Meter drainase," jelasnya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa dengan adanya peraturan baru dari Kementerian PUPR sebagai contoh permenpu Nomor 25 tahun 2021 terkait dengan pola rancang bangun. Di mana, pengerjaannya dirancang dan langsung dibangun.
"Jadi, antara rencana dan pembangunan terintegrasi dilakukan. Dulu dirancang setahun baru dilakukan. Sekarang dirancang dan langsung dikerjakan," jelasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait